Rencana tersebut sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, rencana tersebut sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Sistem tersebut akan diterapkan di 25 ruas jalan yang saat ini diberlakukan kebijakan ganjil genap.
"Untuk sementara, tentu kami akan identifikasi yang sudah menjadi koridor ganjil genap," ujar Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/10).
ERP akan diterapkan dengan skema retribusi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Besaran tarif retribusi kendaraan bermotor yang melintasi kawasan ERP akan ditetapkan dalam peraturan daerah.