Nasional

Pemda wajib SIPD, bila tak patuh kepala daerah bisa dipecat

Salah satu manfaat utama integrasi sistem perencanaan keuangan melalui SIPD adalah penghematan anggaran yang luar biasa besar.

Senin, 28 Agustus 2023 18:18

Pemerintah mengingatkan setiap daerah untuk patuh Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sementara, SIPD merupakan amanat dari Pasal 391 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pemda wajib menyediakan informasi pemerintahan yang dikelola suatu sistem.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, jika suatu daerah ditemukan tidak patuh terhadap SIPD, Kemendagri dapat meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menunda atau bahkan memotong dana transfer ke daerah tersebut. Bahkan, kepala daerah dapat diberhentikan jika tidak patuh terhadap SIPD.

"Yang masih ingin bermain-main tentu tidak suka dengan (penggunaan SIPD) ini (karena transparan dan harus dipertanggung jawabkan). Sudah ketahuan lah nanti KPK, yang tidak mau pakai ini berarti mau main-main, mesti disoroti di situ," ujar Fatoni dalam diskusi bertajuk ‘Satu Sistem Informasi Tutup Ruang Korupsi’ yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Senin (28/8).

SIPD membuat suatu daerah tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran misalnya untuk pembuatan aplikasi, pemeliharaan server, dan sebagainya. Dengan asumsi anggaran Rp1 miliar untuk satu sistem, dan suatu daerah memiliki 15 sistem terkait perencanaan keuangan, maka penggunaan SIPD dapat membuat suatu daerah menghemat anggaran Rp15 miliar.

Apabila jumlah itu dikalikan dengan 549 pemda, penghematan dari sistem pengelolaan keuangan berpotensi mencapai Rp8,2 triliun. Dia mencontohkan, SIPD telah membuat daerah dapat melakukan penghematan anggaran untuk penggunaan kertas hingga efisiensi sewa internet.

Immanuel Christian Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait