Kasus pungli sebesar Rp1,5 juta-Rp15 juta per warga akan dilaporkan kepada Kejari Kabupaten Bogor.
Pemerintah Desa (Pemdes) Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), dinilai tak berkomitmen merampungkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pangkalnya, tidak ada tanda-tanda warga akan menerima sertifikat tanah pada akhir 2021, sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.
"Kita masih tunggu respons panitia sampai kepala desa untuk menjelaskan [progres realisasi] PTSL secepat-cepatnya karena kita tidak mau berkompromi dan tidak mau bermain dengan waktu," ucap Koordinator Tim Saber Pungli Bojonggede, Dodo Lantang, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12).
Berdasarkan data, Desa Bojonggede mendapatkan kuota sekitar 1.600 peserta Program PTSL pada 2017 dan 2019. Namun, belum semua warga yang berpartisipasi menerima sertifikat tanah.
Warga setempat lantas secara kolektif dan swadaya membentuk Tim Saber Pungli guna menyelesaikan persoalan ini. Sebanyak 59 peserta Program PTSL lalu mengadu. Hingga kini, baru 21 peserta yang menerima sertifikat setelah diadvokasi.
Lapor Kejari
Selain malaadministrasi, Tim Saber Pungli juga menyoroti adanya dugaan pungli atau pemerasan kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam Program PTSL. Alasannya, warga dimintai sejumlah uang yang nilainya lebih tinggi dari ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 48 Tahun 2017.