Proses kasus hukum TT pun dinilai janggal oleh LBH Masyarakat.
Pemecatan terhadap polisi berinisial TT oleh Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah dinilai melanggar sejumlah aturan. Kuasa hukum TT, Ma'ruf Bajammal mengatakan, pemecatan terhadap TT bertentangan dengan pasal-pasal di dua undang-undang.
"Tidak boleh ada diskriminasi terhadap siapa pun, termasuk orang dengan kecenderungan seksual minoritas seperti TT," ujar Ma'ruf di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Dirinci Ma'ruf, pemecatan TT melabrak Pasal 6 Nomor 12 Tahun 2005 dan UU Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik serta Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
TT adalah brigadir polisi yang bertugas sebagai Hanum Subditwisata Ditpamobovit Polda Jateng. TT menempuh upaya hukum dengan menggugat Polda Jateng setelah menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 27 Desember 2018.
TT dianggap melakukan hubungan seks 'menyimpang' dan dianggap melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.