Nasional

Pemecatan tidak profesional, Hendra ajukan banding

Hendra mengatakan, proses sidang etik telah berjalan dengan tidak profesional karena banyak saksi yang hadir secara daring.

Jumat, 16 Desember 2022 13:52

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Brigadir J), Hendra Kurniawan masih tidak terima dengan pemecatannya dari institusi Polri. Persidangan etiknya berlangsung pada Senin (31/10).

Hendra mengatakan, proses sidang etik telah berjalan dengan tidak profesional. Alasannya, karena banyak saksi yang hadir secara daring.

“Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti, karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya tiga yang hadir dan satu daring lainnya tidak hadir. Sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional,” kata Hendra dalam persidangan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Mkaa dari itu, kata Hendra, pihaknya terus melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Ia mengaku masih tidak mengerti dengan tudingan itu, dan merasa dirinya tidak melakukan pelanggaran yang dimaksud.

Menurutnya, semua yang dijalankan sudah sesuai prosedur dan arahan dari pimpinannya saat itu, Ferdy Sambo selaku Kepala Divisi Profesi Pengamanan (DIvpropam) Polri. Sementara dirinya adalah Karo Paminal Propam Polri.

Immanuel Christian Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait