Polri perlu memastikan terlindunginya dan terpenuhinya hak konstitusional warga negara untuk beribadah.
Pemerhati hak asasi manusia (HAM), Beka Ulung Hapsara, mendukung langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mencopot Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, buntut penutupan patung Bunda Maria dengan terpal di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus.
"Saya mengapresiasi langkah dan kebijakan Kapolri yang bersikap tegas terhadap para anggota Polri yang diduga melakukan kesalahan," katanya saat dihubungi Alinea.id, Senin (3/4).
Beka berharap keputusan tersebut menjadi standar kebijakan kepolisian secara umum. "Serta memberi pesan dan jaminan supaya peristiwa yang sama tidak terulang."
Kendati demikian, eks Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM ini memberikan catatan atas penanganan kasus kebebasan berkeyakinan dan beribadah oleh Polri. Menurutnya, kepolisian perlu memperhatian kedua pihak yang berseberangan.
"Hanya perlu diperhatikan lagi tindakan-tindakan kepolisian yang ada supaya di satu sisi hak konstitusional warga negara untuk beribadah terpenuhi dan terlindungi serta di sisi yang lain kerukunan dan toleransi antarumat beragama tetap terjaga dengan baik," tuturnya.