Penyelesaian 14 pasal yang dinilai bermasalah tersebut akan terlebih dahulu dibahas di DPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD untuk merespon keberatan masyarakat terhadap pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mahfud mengungkapkan, pemerintah membuka upaya membahas 14 pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
“Sebanyak 14 masalah (pasal) yang sekarang menjadi persoalan itu akan didiskusikan secara terbuka. Kami akan melakukan diskusi secara proaktif melalui dua jalur,” kata Mahfud dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, dikutip Rabu (3/8).
Mahfud menuturkan, penyelesaian 14 pasal yang dinilai bermasalah tersebut akan terlebih dahulu dibahas di DPR. Kemudian, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah tersebut.
“Presiden minta agar masalah ini diperhatikan betul. Kita agendakan pembahasan di DPR dan di luar, yakni di lembaga-lembaga pemerintah. Nanti penyelenggaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan materinya disiapkan Kemenkumham,” ujar Mahfud.
Lebih lanjut, kata Mahfud, permasalahan dalam 14 pasal yang masih menjadi pertanyaan masyarakat itu akan dipertajam. Langkah-langkah tersebut ditempuh dalam rangka menjaga dan memperkokoh konstitusi, ideologi negara, integritas negara, ketatanegaraan, dan ketatapemerintahan.