Jokowi menyebut, peraturan itu bertujuan untuk memberi payung hukum yang jelas terkait kegiatan transportasi online.
Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait moda transportasi ojek online. Sebelumnya, pada 2018 atas perintah presiden, Kementerian Perhubungan mengeluarkan regulasi terkait taksi online. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Sebagai bentuk tindak lanjut, presiden menyatakan, pemerintah akan mengeluarkan regulasi baru khusus ojek online. Jokowi menyebut, peraturan itu bertujuan untuk memberi payung hukum yang jelas terkait kegiatan transportasi online.
“Ini masih digodok lagi untuk regulasi ojek online, sehingga semuanya memiliki payung hukum dalam cara kerja, dan dapat dimonitor juga di lapangan," ujar Jokowi dalam pidatonya di acara silaturahmi nasional dengan mitra pengemudi online di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1).
Peraturan baru ini diharapkan menguntungkan dan adil bagi seluruh pihak, termasuk perusahaan operator, mitra pengemudi, dan pengguna.
"Semuanya harus berada pada posisi yang saling diuntungkan," katanya. "Di situ senang, di sana senang, semuanya senang. Paling penting kan begitu."