Keyakinan tersebut lantara hal tersebut merupakan prosedur yang harus dilakukan pihak rumah sakit.
Juru bicara pemerintah Indonesia untuk penanganan coronavirus Achmad Yurianto mengklaim dua warga Depok yang dinyatakan positif terinfeksi coronavirus, telah diberi informasi ihwal penyakit yang dideritanya oleh pihak Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
"Kalau dia tidak tahu bahwa dia positif, tidak mungkin dia mau masuk ke ruang isolasi," kata Achmad ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Menurutnya, pihak rumah sakit tak bisa melakukan tindakan tersebut tanpa izin dari pihak pasien. Ahmad mengatakan, setiap rumah sakit memiliki prosedur informed consent untuk memberi tahu pasien ihwal penyakit dan tindakan yang akan dilakukan. Pihak pasien juga dimintai persetujuan atas tindakan medis yang akan dilakukan pihak rumah sakit.
"Ada informed consent. Anda akan diperiksa ini. Misalnya, nanti kalau hasilnya positif, anda harus masuk ke ruang isolasi. Setuju? setuju, tandatangan," kata dia menjelaskan.
Karena itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini meyakini pihak RSPI Sulianti Saroso sudah bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, informed consent merupakan salah satu prasyarat dari akreditasi rumah sakit. Karena itu, RSPI Sulianti Saroso dapat melanggar akreditasi jika tak meminta izin pasien untuk mengambil tindakan pada pasien.