Nasional

Pemerintah batasi sementara akses media sosial

Pembatasan akses ini terutama pada unggahan berupa foto dan video.

Rabu, 22 Mei 2019 15:30

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah membatasi akses media sosial untuk sementara waktu sebagai tindak lanjut kerusuhan di Jakarta. Pembatasan akses ini sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu untuk mencegah beredarnya konten ujaran kebencian dan hoaks.

“Sistem komunikasi voice enggak masalah. Viralnya bukan di media sosial, tetapi di WhatsApp. Jadi, fitur yang sementara enggak diaktifkan adalah video dan gambar (melalui WhatsApp),” kata Rudiantara saat konferensi pers di di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5).

Menurutnya, fitur foto dan video bisa secara emosional memengaruhi seseorang. “Mohon maaf, sementara dan (mudah-mudahan) bisa cepat selesai,” kata Rudiantara.

Rudiantara mengatakan, saat ini ada 200 juta orang yang menggunakan telepon seluler, dan hampir semuanya menggunakan WhatsApp. Lebih lanjut, menurut dia, pembatasan akses sementara ini dilakukan pada masing-masing provider.

Sementara untuk media sosial lainnya, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, juga dibatasi sementara aksesnya untuk layanan pesan berupa foto dan video. Sedangkan untuk teks masih bisa berjalan. 

Cantika Adinda Putri Noveria Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait