Penjualan Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 ini karena kondisi kapal sudah rusak berat.
Pemerintah RI berencana menjual barang milik negara (BMN) berupa dua Kapal Perang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), yakni Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513.
Rencana penjualan BMN itu diajukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Andika Perkasa.
"Penjualan BMN atau Barang Milik Negara ini karena kondisi kapal sudah rusak berat, tidak efisien diperbaiki, serta apabila dihapuskan tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi TNI AL," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (raker) Komisi I DPR RI, Kamis (27/01).
“Rencananya nanti kedua kapal ini akan dijual dengan sistem skema lelang. Usulan lelang nanti akan dilakukan oleh Kemenhan dan pelaksanaan lelang dilakukan Kemenkeu," kata Sri Mulyani.
Hasil lelang akan masuk ke kas negara dan akan menghasilkan keputusan penghapusan barang milik negara dari laporan keuangan dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).