Temuan BPK ihwal BRIN menunjukkan konsolidasi organisasi, SDM, program dan anggaran, aset, dan yang lain tak berjalan baik.
Pemerintah diminta membentuk kembali badan-badan riset yang telah dibubarkan dan dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Jika tidak segera ada pembenahan serius, berbagai program riset strategis nasional beserta aset-asetnya akan mandek, tak terurus, dan terbengkalai.
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, menegaskan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada DPR kian memperkuat bahwa konsolidasi organisasi, SDM, program dan anggaran, koordinasi, mekanisme kerja, aset, dan yang lain belum berjalan baik sejak BRIN dibentuk pada September 2021.
"Temuan BPK hanyalah puncak gunung es dari berbagai masalah di BRIN. Sementara, yang tidak diungkap BPK tentu masih banyak lagi. Ini semua akan menjadi barang rongsokan dan kontribusi sektor riset dan teknologi bagi pembangunan kesejahteraan rakyat akan semakin minim," kata Mulyanto kepada Alinea.id, Sabtu (24/6).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, keluhan para tokoh iptek dan para peneliti sudah amat banyak. Beberapa di antaranya bahkan mengadukan langsung kepada Komisi VII DPR. Sejak awal, Mulyanto yakin lembaga riset yang superbodi dan sentralistik seperti BRIN ini akan susah bergerak.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN mengamanahkan integrasi seluruh lembaga riset yang ada di Indonesia, termasuk litbang kementerian/lembaga (K/L). Tidak hanya itu, BRIN juga membawahi BRIN daerah (Brida).