Tidak adanya payung hukum dan lemahnya literasi masyarakat menjadi penyebab terjadinya doxing.
Jaringan relawan pembela hak-hak digital se-Asia Tenggara (Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet) mendesak pemerintah untuk melindungi korban kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Pegiat SAFENet Ellen S Kusuma mengatakan, pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) agar dapat melindungi kaum hawa dari berbagai bentuk kekerasan, khususnya di dunia maya.
"Indonesia belum memiliki undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif. Memang sudah ada RUU-nya, dan sudah masuk prolegnas juga, ini yang harus didorong agar publik aware dengan lemahnya payung hukum terkait hal ini," kata Ellen saat dihubungi, Rabu (3/4).
KBGO atau yang juga dikenal dengan istilah doxing, memang belum menjadi istilah yang lazim di Indonesia. Namun menurut Ellen, jumlah korban akibat tindak pidana ini sudah banyak bermunculan.
Penulis dan sutradara Kennedy Jennifer adalah salah satunya. Ia mendapat perlakuan doxing berbau seks sejak 24 April 2018 atau sepekan setelah dirinya mengumumkan akan membuat film dokumenter tentang Basuki Tjahaja Purnama. Ketika itu, dia menerima panggilan telepon, sms, hingga percakapan melalui aplikasi WhatsApp, dari ribuan nomor telepon yang meminta dilayani untuk memenuhi hasrat seksual.