"Untuk apa bikin lembaga baru? Effort-nya akan lebih berat karena terkesan semua akan dimulai dari nol."
Meleburnya Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai menghambat pengembangan nuklir di Indonesia. Sebab, langkah itu mengganggu pelaksanaan kerja sama nuklir internasional dan tugas-tugas terkait.
"Untuk apa bikin lembaga baru? Effort-nya akan lebih berat karena terkesan semua akan dimulai dari nol," ucap anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, dalam keterangannya, Jumat (8/12).
"Sebaiknya pemerintah membentuk kembali saja Batan. Batalkan penggabungan Batan ke dalam BRIN," imbuhnya menyarankan.
Mulyanto mengungkapkan, masalah ini, termasuk aspek penyelenggaraan ketenaganukliran nasional, sempat mencuat saat Batan bersama tiga lembaga lain melebur ke dalam BRIN. Namun, pemerintah tetap bergeming.
Padahal, sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pembentukan Batan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997. Alas hukum tersebut lebih tinggi kedudukannya daripada BRIN, yang berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021.