KKR bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) Taufan Damanik mengapresiasi langkah pemerintah mendorong Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.
Menurut dia, KKR bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang saat ini belum disentuh pemerintah.
"Ini jadi langkah maju. Tetapi, tentu kita masih melihat berbagai persoalan. Misalnya, penyelesaian kasus HAM di Papua," ujar Taufan kepada wartawan di KomnasHAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Taufan menyarankan agar pemerintah juga membentuk KKR untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua. Menurut dia, pembentukan KKR Papua merupakan aspirasi yang datang dari akar rumput dan sejalan dengan amanat UU Otonomi Khusus Papua.
"Soal KKR khusus Papua, gubernur sudah meminta bantuan ahli-ahli dari Universitas Cenderawasih (Uncen), termasuk supervisi KomnasHAM guna merumuskan peraturan mengenai KKR khusus Papua. Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi jawaban," jelas dia.