Wacana pelibatan TNI di lembaga sipil dinilai hasil lobi politisi mantan personel TNI di pemerintahan.66
Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, menilai revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum diperlukan. Menurut Haris, revisi dapat membuka kotak pandora bagi institusi TNI dan memungkinkan terjadinya dwifungsi TNI.
Revisi UU TNI, didorong pemerintah atas inisiasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Jika ada peluang TNI aktif duduk di jabatan sipil kemudian ditambah-tambah jabatannya, lama-lama habis semua dan (TNI) bisa masuk di semua posisi. Itu artinya dwifungsi TNI dihidupkan kembali lewat revisi UU TNI. Saya pikir kita harus menolak itu," kata Haris di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).
Ia mencontohkan penunjukan Letnan Jenderal Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, langkah tersebut menabrak aturan perundang-undangan.
Sebagai pemegang otoritas sipil, Jokowi pun diminta untuk lebih tegas menolak wacana perwira aktif TNI dapat menjabat di kelembagaan negara. "Ini pada dasarnya bukan hanya tidak sesuai dengan keniscayaan supremasi sipil, tapi juga mengkhianati agenda reformasi kita," ucapnya.