Mengingat tingkat keterlibatan mereka dalam kelompok ekstremisme itu beragam.
Pemerintah diminta memilah 600-an warga negara Indonesia (WNI) eks kombatan Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syria/ISIS). Dalam mempertimbangkan pemulangan mereka ke Tanah Air.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, berkeyakinan, tingkat keterlibatan mereka beragam. Misalnya, ada yang taktahu tujuan pergi ke sana atau terlibat intensif dalam ISIS.
"Jadi, mereka semua harus dibedakan. Enggak bisa diperlakukan sama dan ketika diperlakukan tidak adil, dalam ilmu deradikalisasi, dia malah akan munculkan sel baru," ucapnya di kantornya, Jakarta, Senin (10/2).
Dengan demikian, perlu meneliti jejak aktivitas eks petempur ISIS. Untuk mengetahui kedalaman keterlibatan mereka dan bisa memilahnya.
Pendekatan itu, menurut dia, juga guna mencegah pemerintah represif. Apalagi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sejak lama mengutamakan tindakan persuasif melalui program deradikalisasi.