Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 mengatur soal pendirian rumah ibadah.
Para jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi berharap pemerintah turun tangan terkait polemik izin mendirikan rumah ibadah di Bogor dan Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadeldia, Jayadi Damanik, menyinggung soal Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang disepakati ketika itu oleh Menag Muhammad M. Basyuni dan Mendagri Moh. Ma'aruf. Pada aturan itu, salah satu poinnya pada BAB IV mengatur soal pendirian rumah ibadah.
Berbekal aturan itu Jayadi karenanya meminta Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk turun tangan. Jangan sebaliknya malah saling lempar tanggung jawab.
Ia menyampaikan demikian sebab peraturan bersama dua kementerian tersebut sepenuhnya ada di tangan kedua sosok menteri itu. Apabila pemerintah daerah tak mengambil sikap soal intoleransi dalam pendirian rumah ibadah, mestinya dua kementerian itu turun tangan.
"Pemerintah pusat bertanggung jawab sepenuhnya terhadap permasalahan-permasalahan seperti ini (intoleransi). Jadi, jangan berpidato saja, tapi lakukan yang sesungguhnya," kata Jayadi di Jakarta, Rabu (25/12).