Keraguan YLBHI terhadap pernyataan Presiden Jokowi tidak lepas dari rekam jejak pemerintah dalam menyikapi peristiwa pelanggaran HAM.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memandang pengakuan, penyesalan, dan jaminan ketidakberulangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu hanya sebuah ungkapan kosong berulang.
Menurut YLBHI dan 18 LBH seluruh Indonesia, pengakuan dan penyesalan tersebut harus dibuktikan secara konkrit melalui proses hukum, tindakan, dan keputusan-keputusan strategis.
Dalam siaran persnya, YLBHI menilai, pembentukan tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (TPP HAM) melanggengkan impunitas kepada para pelaku pelanggaran HAM berat. Selain itu, pembentukan tim PPHAM juga dipandang seolah hanya memenuhi janji politik, terlebih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini tercermin dalam rekomendasi yang disampaikan tim PPHAM melalui Menko Polhukam Mahfud MD kepada Presiden Jokowi, Rabu (11/1).
"Di mana tidak ada satupun yang menyebutkan adanya dorongan pemerintah untuk akselerasi dan akuntabilitas penegakan hukum kasus-kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan HAM berat yang selama ini mangkrak di Kejaksaan Agung," tulis YLBHI, Kamis (12/1).