Kementerian Perhubungan menggodok aturan skuter listrik menyusul tewasnya dua orang pengguna Grabwheels di Jakarta.
Regulasi baru menyangkut skuter atau otopet listrik direncanakan bakal terbit per Desember 2019 mendatang. Upaya ini digodok setelah polemik perihal skuter listrik ramai diperbincangkan.
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, mengatakan pemerintah segera menggodok aturan terkait otopet listrik. Terutama untuk kasus tewasnya dua orang penyewa Grabwheels dan aksi merugikan lainnya.
"Regulasi akan dipercepat, semoga Desember sudah bisa diundangkan," ujarnya, Kamis (14/11).
Akan tetapi, aturan tersebut bakal diterbitkan oleh peraturan daerah, mengingat jenis kendaraan ini bukan termasuk kendaraan bermotor sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Terkait masalah Grabwheels, sebetulnya e-skuter ini di dalam UU bukan termasuk klasifikasi kendaraan bermotor. Maka yang mengatur itu adalah peraturan daerah," katanya.