Nasional

Pemerintah izinkan vaksin Sinopharm untuk booster

Sebelumnya, hanya ada lima jenis vaksin Covid-19 yang diizinkan untuk booster.

Selasa, 01 Maret 2022 06:40

Pemerintah menambahkan vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinopharm untuk dimanfaatkan sebagai dosis ketiga (booster). Dengan demikian, ada enam jenis regimen vaksin booster di Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Janssen (J&J) untuk vaksin penguat.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi, menyatakan, vaksin booster yang dipakai berdasarkan ketersediaan di setiap daerah. "Dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (28/2).

Pemberian dosis ketiga dilakukan melalui dua mekanisme, homolog dan heterolog. Homolog adalah pemberian dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dua dosis sebelumnya (primer).

Adapun heterolog adalah pemberian dosis ketiga dengan memakai jenis vaksin yang berbeda dengan merek saat penyuntikan dosis primer. Tata cara pemberian, tempat, alur, dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait