Total seluruh aset negara eks-BLBI mencapai 1.672 bidang tanah dengan luas sekitar 15 juta meter persegi.
Pemerintah resmi mengambil alih hak penguasaan aset eks BLBI berupa 49 bidang tanah dengan total 5,2 juta meter persegi. Secara seremonial, penguasaan fisik dilakukan dengan pemasangan plang terhadap sebidang tanah yang terletak di kawasan perumahan Lippo Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, penguasaan dan pengawasan aset negara eks-BLBI lainnya juga sudah pada tahap pertama. Yaitu, penguasaan dan pengawasan aset negara eks-BLBI yang berada di Jakarta, Tangerang, Medan, Pekan Baru, Bogor, Surabaya, dan Bali terhadap 114 bidang tanah dengan luas sekitar 5,3 juta meter persegi.
“Pemulihan hak negara dari hak tagih terhadap hutang negara dana BLBI mutlak dilaksanakan sebagaimana realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset obligor dan debitur yang telah diaturnya sendiri di dalam akta pengakuan hutang,” ucapnya dalam keterangan pers virtual, Jumat (27/8).
Satgas BLBI yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 bakal menyelesaikan hak tagih negara dalam kasus ini secara efektif dan efisien. Sehingga, dapat memberikan kepastian informasi terhadap aset yang menjadi hak negara. “Oleh karenanya, dilakukan secara serius dan akan terus serius,” tutur Mahfud.
Diharapkan, penyelesaian hak tagih negara dalam kasus BLBI ini dapat memberikan manfaat terhadap bangsa dan negara. Ia menganggap, pengambilan alih hak penguasaan aset eks BLBI berupa 49 bidang tanah dengan total 5,2 juta meter persegi ini sebagai langkah awal penyelesaian kasus ini. Total seluruh aset negara eks-BLBI mencapai 1.672 bidang tanah dengan luas sekitar 15 juta meter persegi.