Penggunaan klorokuin harus mendapat persetujuan dokter.
Pemerintah melalui Juru Bicara Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengingatkan masyarakat untuk tidak memborong dan mengonsumsi obat klorokuin.
"Kami mohon sekali lagi kepada masyarakat, untuk tidak kemudian berbondong-bondong untuk membeli, menyimpan, dan mengonsumsi sendiri (obat klorokuin). Klorokuin adalah obat keras," kata Yuri, saat konfrensi pers, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (23/3).
Diketahui, klorokuin merupakan obat yang akan diuji coba kepada pasien yang terinveksi Covid-19. Obat ini biasa dikonsumsi untuk mengobati penyakit malaria.
Yuri menegaskan, penggunaan klorokuin harus mendapat persetujuan atas resep dokter. Bahkan, penggunaan obat tersebut harus diawasi dokter.
"Oleh karena itu, penggunaannya sudah barang tentu harus atas resep dokter, dan dalan pengawasan dokter untuk pengawasan dokter untuk perawatan pasien di rumah sakit. Tidak untuk diminum sendiri di rumah," papar Yuri.