Memuat peringatan kembali kepada Facebook Indonesia memberikan konfirmasi dan penjelasan
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (10/04), telah mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) kepada Facebook atas penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh pihak ketiga. Hal itu tertuang dalam keterangan tertulis yang diedarkan Kemen Kominfo
Dalam SP II yang ditandatangani Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan itu, memuat peringatan kembali kepada Facebook Indonesia memberikan konfirmasi dan penjelasan. Mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook.
Selain itu, Kementerian Kominfo meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berkaitan dengan aplikasi atau fitur yang dikembangkan pihak ketiga, Kementerian Kominfo meminta Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.