Nasional

DPR: Pemerintah lakukan tafsir sepihak soal peleburan ke BRIN

Dalam Pasal 48 ayat (1) UU Sisnas Iptek, dimandatkan adanya integrasi antarlembaga yang bergerak di bidang terkait.

Rabu, 07 Juli 2021 13:43

Pemerintah dianggap melakukan tafsir sepihak tentang peleburan sejumlah institusi ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), termasuk empat lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK). Padahal, Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) tidak mengamanatkan demikian.

"Dalam Pasal 48 ayat (1), tidak ada amanat untuk melebur meski di sana terdapat kata integrasi," kata Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, dalam webinar Alinea Forum bertajuk "Harmonisasi Regulasi BRIN" pada Rabu (7/6). "Makna keduanya (peleburan dan integrasi) adalah berbeda."

UU Sisnas Iptek menjadi dasar berdirinya BRIN. Adapun LPNK yang dikabarkan akan dilebur ke dalam institusi anyar tersebut, yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), serta Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

Melebur, terang Mulyanto, dapat diartikan menjadikan satu lembaga riset. Adapun integrasi adalah mengarahkan dan menyinergikan penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.

Selain itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyesalkan hilangnya "menteri" sebagai penanggung jawab dan pimpinan tertinggi dalam UU Nomor 11/2019. “Padahal, pada umumnya kata menteri harus ada untuk menjalankan tugas dalam UU tersebut," jelasnya.

Eqqi Syahputra Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait