Nasional

Pemerintah larang warga pelihara ikan jenis predator

Warga, pemilik toko ikan hias dan akuarium diminta menyerahkan ikan peliharan jenis predator.

Kamis, 12 Juli 2018 09:20

Geger dilepasnya ikan peliharan jenis predator di sungai Brantas mendorong Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi melakukan sosialisasi terkait larangan dan penyerahan ikan peliharaan jenis predator. Sosialisasi dilakukan kepada warga dan pemilik toko ikan hias dan akuarium di Jambi. 

Ikan predator dan invansif seperti arapaima, aligator dan piranha ditegaskan Humas BKIPM Jambi, Sukarni dilarang untuk diternakkan. Apabila ada masyarakat yang masih memelihara, diimbau untuk menyerahkannya ke BKIPM sampai batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah.

"Saat ini tim masih ada yang berada di kabupaten untuk melakukan sosialisasi sekaligus memberitahukan posko penyerahan ikan predator dan invansif kepada pihak BKIPM Jambi dan pihaknya masih menunggu hasil dari beberapa kabupaten," kata Sukarni. 

Sampai saat ini sudah ada 15 ekor ikan jenis aligator yang diterima pihak posko BKIPM Jambi yang diserahkan baik langsung maupun tidak langsung oleh warga dan pemilik toko atau penjual ikan hias di Jambi. Kelima belas ekor ikan jenis aligator tersebut, saat ini semuanya masih ditampung dan dipelihara sementara oleh petugas BKIPM Jambi sebelum dilakukan langkah-langkah untuk pemusnahan ikan tersebut.

Satu ekor ikan yang diterima dalam ukuran besar dengan berat 4,5 kg dan panjang 80 cm dipelihara oleh warga Kasang, Kota Jambi di dalam sumur tua yang ada didekat rumahnya. Pemilik beralasan memelihara ikan di sumur tersebut karena tempat atau wadah ikan aligator miliknya tidak muat lagi sehingga dipelihara di dalam sumur dan akhirnya pemilik menyerahkannya kepada petugas. 

Mona Tobing Reporter
Mona Tobing Editor

Tag Terkait

Berita Terkait