3.793 anak tercatat tidak atau terlambat memilih salah satu kewarganegaraannya.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkomitmen memberikan kepastian hukum dan melindungi diaspora Indonesia di luar negeri. Ini diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2022 yang diundangkan 31 Mei lalu.
“Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2022 (PP 21), menunjukkan Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan diaspora Indonesia di luar negeri," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam keterangan resminya, Senin (27/6).
PP 21 merupakan perubahan atas PP No. 2 Tahun 2007 tentang Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kebijakan ini mengatur mekanisme penyelesaian permasalahan diaspora Indonesia terkait kewarganegaraan yang tidak diatur baik dalam PP No. 2 Tahun 2007 bahkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Salah satu persoalan diaspora Indonesia yang jadi perhatian yaitu soal dwikewarganegaraan dan kehilangan kewarganegaraan. Padahal, status kewarganegaraan penting bagi setiap orang untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Data kewarganegaraan dari Kemenkumham mencatat, sekitar 13.092 anak perkawinan campuran telah terdaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan Pasal 41 Undnag-Undang Kewarganegaraan.