Penerapan sanksi adalah pematuhan legislasi dan regulasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemerintah memastikan mengenakan sanksi atas penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga, tanpa hak dan menjamin terlindunginya data pribadi di dunia virtual. Hal itu disampaikan Kementerian Kominfo melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/4)
Penerapan sanksi adalah pematuhan legislasi dan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016).
Tahapan sanksi telah dilakukan terhadap penyalahgunaan data pribadi yang diambil melalui kuis atau profiling data pengguna Facebook, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) telah menerapkan sanksi peringatan tertulis kepada Facebook pada Kamis (5/4), lalu.
Sebelumnya peringatan lisan telah diberikan pula oleh Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mengonfirmasi mengenai adanya isu penyalahgunaan data pengguna Facebook dari Indonesia oleh pihak ketiga pada tanggal 27, 28 dan 29 Maret 2018.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Facebook, Indonesia menempati urutan ketiga dari perkiraan penyalahgunaan data pribadi oleh Cambridge Analytica setelah Amerika Serikat dan Filipina. Sebanyak 1.096.666 data pribadi pengguna Facebook Indonesia dari total keseluruhan data yang diduga disalahgunakan.