Indonesia menerapkan status endemi Covid-19 per 21 Juni 2023. Pemerintah pun tidak lagi menanggung biaya perawatan dan vaksin.
Pemerintah tidak lagi menanggung biaya pengobatan dan vaksin Covid-19 seiring berlakunya status endemi per Rabu (21/6). Namun, dinilai perlu persiapan matang agar proses transisi berjalan baik tanpa menimbulkan ekses.
"Kemandirian alkes (alat kesehatan) dan farmasi, termasuk dalam hal ini testing instrumen (PCR kits, red) dan peralatan di faskes (fasilitas kesehatan), obat-obatan, hingga ketersediaan vaksin, penting disiapkan pemerintah seiring pencabutan status pandemi," kata anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, dalam keterangannya, Kamis (22/6).
Selain itu, sambungnya, pemerintah juga perlu memperhatikan kesiapan aspek sosial, ekonomi, dan budaya. "Pastikan kebiasaan [memakai masker, cuci tangan, dan tidak berkerumun] ini tetap terjaga dan jangan dibuang."
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun meminta pemerintah memastikan kondisi ketahanan pangan nasional membaik. Dengan demikian, masyarakt dapat hidup sehat dengan asupan bergizi yang aman, mudah, dan murah.
"Dengan tingkat perekonomian keluarga yang baik, budaya kepatuhan, dan perilaku hidup bersih dan sehat tinggi, maka negara kita dengan pendekatan community based initiative/empowerment akan lebih siap menghadapi segala tantangan ke depan," tuturnya.