TKA yang dikecualikan tetap harus mendapat persetujuan Kemenlu dan lembaga terkait.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan perluasan pembatasan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Saat ini, yang bekerja dalam sektor pembangunan nasional juga dilarang.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan, aturan tersebut berlaku sejak hari ini. Dia menegaskan, perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid- 19.
Dia menjelaskan, dalam Permenkumham nomor 27 Tahun 2021 disebutkan orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan Izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Dengan demikian, TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini
"Orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia," ucap Yasonna dalam keterangan resminya, Rabu (21/7).