Pengalihan tv analog ke digital ini akan berdampak dalam banyak hal, seperti belajar daring, belanja online, hingga bertani.
Pemerintah akan segera merealisasikan rencana migrasi televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) pada tahun ini. Hal itu setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad M Ramli mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kominfo bersama DPR dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah menyepakati 2 November 2022, sebagai batas akhir siaran TV analog.
“Televisi yang ditonton analog sangat boros. Padahal penghematan spektrum frekuensi itu penting karena sinyal telekomunikasi tidak bagus” ucapnya dalam seminar “Cerdas Bertelekomunikasi dan Menyonsong Masa Depan Indonesia yang Lebih Baik” yang disiarkan secara langsung di live youtube Kemkominfo TV, Senin (22/2).
Pengalihan tv analog ke digital ini akan berdampak dalam banyak hal, seperti belajar daring, belanja online, bertani, transportasi, kuliner, dan kesehatan. Televisi digital bukanlah televisi kabel belangganan, bukan OTT, dan juga bukan streaming tv. Televisi digital tetap gratis, penerimaan menggunakan antena, dan kualitas gambar akan lebih bersih daripada analog.
Akan ada multiefek ekonomi digital, jika televisi digital sudah diaktifkan, yaitu penambahan kegiatan baru, lapangan pekerjaan, peningkatan pajak dan PNBP, dan juga peningkatan pada kontribusi PDB nasional.