Kemendes telah mengeluarkan edaran kepada segenap perangkat desa.
Pemerintah akan memanfaatkan betul dana desa guna menopang perekonomian masyarakat desa di tengah pandemi coronavirus atau Covid-19.
Menurut Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid, nantinya dana desa disalurkan dan dimanfaatkan lewat program Padat Karya Tunai (Cash for Work) dan skema swakelola.
"Dana desa yang ditransfer pemeritah pusat ke desa, yang harus dipedomani adalah untuk menjaga dan tetap terjaganya ekonomi masyarakat di desa. Maka dana desa wajib digunakan untuk Padat Karya Tunai dan skema swakelola," ujar Taufik di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (21/3).
Dikatakan Taufik, Padat Karya Tunai ini nantinya diperuntukan untuk seluruh masyarakat desa, khususnya mereka yang tidak berkecukupan, setengah menganggur, serta kelompok marjinal.
Semuanya dilakukan agar masyarakat desa tetap memiliki akses guna mendapatkan upah, sehingga kesinambungan perekonomian desa tetap terjaga.