Keadaan belum menghendaki diterapkannya darurat sipil.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sama sekali tidak berencana memberlakukan darurat sipil terkait penanganan Covid-19.
"Pemerintah juga sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteks Covid-19," ujar Mahfud di Jakarta, Selasa malam (31/1).
Ketentuan mengenai darurat sipil diketahui diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.
Merujuk ke Perppu tersebut, jelas Mahfud, pemerintah bisa menyatakan negara dalam status darurat sipil. Hanya saja, dia mengatakan itu belum akan dilakukan karena keadaan belum menghendakinya.
Kendati demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini tidak menampik pemerintah membuka kemungkinan memberlakukannya apabila situasi Covid-19 di Indonesia sudah sangat buruk.