Pemberian bantuan kepada para korban, termasuk pengembalian dana berobat, masih dalam proses.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan, pemerintah akan menggung seluruh biaya pengobatan korban luka-luka atas tragedi Kanjuruhan. Pun bakal memberikan santunan kepada ahli waris atau keluarga korban jiwa.
"Semua yang cedera, termasuk cedera psikis, itu ditanggung biayanya oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda). Sedangkan yang meninggal, itu dapat santunan," kata Muhadjir kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/10).
Muhadjir melanjutkan, santunan berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). "Untuk kabupaten/kota, itu masih sebagian, terutama yang di luar Kabupaten/Kota Malang, itu masih dalam konfirmasi."
Disampaikan Muhadjir, pihak keluarga korban jiwa tragedi Kanjuruhan yang belum mendapatkan santunan disarankan melapor kepada pemerintah pusat atau pemda setempat.
"Karena ini memang sifatnya itu khusus, sebaiknya ke Kemenko PMK saja, terutama deputi yang membidangi, yaitu Deputi II Bidang Kebencanaan," ujarnya.