Latar belakangnya dari UU 23 Tahun 2014 mengenai APBD
Rencana pemerintah menggelontorkan Dana Alokasi Tambahan ke Kelurahan, atau yang biasa disebut Dana Kelurahan, sempat menuai polemik di tataran elit politik, sebab dipandang bermuatan politis untuk kepentingan 2019.
Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka menjelaskan, rencana tersebut tidak untuk kepentingan politis, sebab, merupakan amanat undang-undang yang telah dibahas bersama DPR.
Latar belakangnya dari UU 23 Tahun 2014 mengenai APBD. UU itu mengamanatkan untuk anggaran kelurahan diambil dari APBD minimal 5%, tapi ada Kabupaten yang keberatan, mereka tidak mampu.
"Selama ini kita berpandangan Kelurahan ini cenderung lebih maju dari Desa, padahal angka kemiskinan di Kelurahan juga banyak, sehingga pemerintah itu berinisiatif membantu Pemda untuk bisa menganggarkan anggaran kelurahan tersebut, maka dikeluarkanlah PP nomor 17 Tahun 2018 sebagai turunan UU 23 Tahun 2014, dan ini juga atas saran DPR, agar pemerintah meringankan beban Pemda. Akhirnya menganggarkan anggaran Rp3 triliun untuk kelurahan, jadi ini bukan karena kepentingan politik bagi yang tengah bersaing," paparnya dalam diskusi bertajuk "Dana Kelurahan Untuk Siapa?" yang diselenggarakan oleh Kontan di Palmerah, Jakarta, Rabu(28/11).
Dana tersebut akan difokuskan untuk pemenuhan sarana dan prasarana guna menunjang pelayanan di masyarakat. Sebab para pejabat di tingkat Kelurahan adalah ujung tombak aparatur negara. Nantinya setiap Kelurahan tidak akan menerima besaran yang sama dalam menerima anggaran kelurahan. Disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan tiap kelurahan.