Upaya deportasi bisa gagal bila Philip Jacobson terbukti melakukan kegiatan mata-mata.
Pemerintah Indonesia akan mengupayakan agar jurnalis Mongabay, Philip Jacobson, dideportasi dengan catatan, yakni jika bersangkutan hanya melanggar administrasi visa. Demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Tetapi, sambung Mahfud, upaya deportasi bisa tidak dilakukan bila Jacobson terbukti melakukan kejahatan seperti kegiatan mata-mata.
"Saya akan menghubungi Polri sama Kemenkumham (Ditjen) Imigrasi agar dideportasi saja secepatnya. Kecuali ada bukti lain dia melakukan kejahatan, misalnya melakukan kegiatan mata-mata," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).
Sebelumnya, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph R. Donovan Jr, mengaku sempat membahas persoalan penahanan jurnalis Mongabay Philip Jacobson, saat menemui Menko Polhukam, Mahfud MD.
Namun, Donovan tidak merinci apa saja yang dibahas terkait kasus tersebut. Dia hanya mengatakan penanganan persoalan itu jalur yang semestinya.