Bangunan hijau adalah bangunan ramah lingkungan. Konsepnya berkaitan dengan hemat energi, hemat air dan tidak polutan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) meminta agar pemilik gedung di DKI mulai menerapkan prinsip bangunan hijau. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Langkah ini untuk menekan polusi udara di DKI Jakarta.
Dalam Ingub tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempercepat penerbitan revisi peraturan gubernur tentang bangunan hijau yang memuat ketentuan insentif dan disinsentif.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, ketentuan bangunan hijau tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.
Pergub 38/2012 tersebut mewajibkan jenis gedung tertentu untuk menerapkan konsep bangunan hijau.
"Bangunan hijau adalah bangunan ramah lingkungan. Konsepnya berkaitan dengan hemat energi, hemat air, tidak polutan. Penggunaan panel surya itu adalah salah satu cara," ujar Heru kepada Alinea.id pada Rabu (13/8).