Pemerintah akan memasukkannya ke dalam Rencana Kerja Pemerintah jika waktu pemindahan telah ditetapkan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, rencana pemindahan ibu kota telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Namun, pemerintah belum menetapkan waktu pemindahannya.
Menurut Bambang, pemerintah akan memasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) jika waktu pemindahan ibu kota telah ditentukan.
"Sudah masuk dalam RPJMN, nanti ketika sudah jelas kapan pelaksanaannya, kami akan sesuaikan untuk masuk pada RKP tahun bersangkutan," ujar Bambang saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/3).
Dia menjelaskan, pemindahan ibu kota merupakan strategi panjang agar Jakarta tak semakin terbebani. Selain itu, pemindahan ibu kota juga diharapkan dapat memberikan pemerataan pembangunan.
Namun demikian, pemerintah akan terlebih dahulu mempelajari pengelolaan berbagai kota di dalam negeri. Selain itu, pemerintah pun akan mengkaji keberhasilan dan kegagalan negara-negara yang telah melakukan pemindahan ibu kota.