Nasional

Pemkab Cianjur tetapkan status tanggap darurat gempa selama 30 hari

Penanganan bencana pascagempa di Kabupaten Cianjur masih terus dilakukan oleh tim gabungan.

Selasa, 22 November 2022 09:13

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat gempa mulai 21 November hingga 20 Desember 2022. Penetapan status tanggap darurat ini menyusul peristiwa gempa bumi berkekuatan M5,6 di Kabupaten Cianjur yang terjadi pada Senin (21/11) pukul 13.21 WIB.

Plt. Kepala Pusdatin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari menyatakan, keputusan penetapan status tanggap darurat bencana ini ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur.

"Pemerintah Kabupaten Cianjur mengeluarkan Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari dimulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman," kata Abdul dalam keterangan resmi, Selasa (22/11).

Adapun hingga saat ini, penanganan bencana pascagempa di Kabupaten Cianjur masih terus dilakukan oleh tim gabungan. Data terakhir yang dihimpun BNPB, untuk wilayah Kabupaten Cianjur dilaporkan terdapat 62 korban meninggal dunia, 92 orang luka-luka, dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik.

"Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan," ujar Abdul.

Gempita Surya Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait