Warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi denda uang tunai Rp50 ribu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang operasi Gerakan Depok Bermasker selama tiga hari. Dimulai sejak hari ini hingga Kamis (30/07).
Adapun wilayah operasi di Cipayung Hack, Ujung Kinasih Cimpaeun, Terminal Jatijajar arah Jakarta, Tapos, dan Kelurahan Sukamajaya. Operasi sebelumnya, dilakukan di Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi.
"Untuk lokasi operasi Gerakan Depok Bermasker mengalami perubahan," kata Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana, di Depok, Selasa (28/7).
Menurut dia, warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa denda uang tunai Rp50 ribu yang akan masuk pada kas daerah. "Sanksi tetap sama seperti operasi sebelumnya dengan denda Rp50 ribu," bebernya.
Pemkot Depok, telah mengumpulkan denda sebesar Rp6,83 juta dari warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Denda tersebut, didapat dari operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di lima titik se-Kota Depok. "Ada 136 pelanggar dan sudah membayar denda sesuai dengan ketentuan," katanya.