Untuk yang bolos alias tanpa keterangan, keesokan harinya pada saat hari kerja akan di panggil.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan memberikan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tak menghadiri upacara kemerdekaan HUT RI ke-74 di Pantai Maju hasil reklamasi di Teluk Jakarta pada Sabtu, (17/8).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Khaidir, mengatakan PNS Pemprov DKI Jakarta wajib menghadiri upacara peringatan HUT RI ke-74 di Pantai Maju. Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 71 tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Khaidir menuturkan, bagi PNS yang tidak hadir dalam upacara bendera pada 17 Agustus 2019 akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut diberlakukan berdasarkan ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Nah, untuk yang bolos alias tanpa keterangan, keesokan harinya pada saat hari kerja akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi. Jadi, jenis sanksi pemanggilan dulu, kemudian teguran,” kata Khaidir saat dihubungi di Jakarta pada Jumat, (16/8).
Adapun bagi para PNS yang berhalangan hadir, kata dia, maka diwajibkan untuk memberi kabar kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Kemudian, esok harinya yang bersangkutan harus menyerahkan surat keterangan.