Dinkes Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada sejumlah Direktur RS di Jakarta untuk berlaku besok.
Menjelang pengumuman Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada sejumlah Direktur Rumah Sakit (RS) di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar RS siaga menerima pasien mulai besok (21/5).
SE bernomor 52/SE/2019 tentang Dukungan Kesehatan Terkait Pengumuman Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif Tahun 2019 menginstruksikan sejumlah RS melakukan empat poin arahan Pemprov DKI Jakarta.
Adapun instruksinya antara lain:
1. Mempersiapkan RS untuk menerima rujukan terkait kegiatan pengumuman Pilpres dan Pileg.
2. Pembiayaan pasien dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan bila tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dapat ditagihkan kepada Dinkes Provinsi DKI Jakarta lewat Kepala Seksi PEPK Bidang Renbia Dinkes, yakni drg. Ria Virgiandari, MKM dengan nomor tertera 081283800700.