Dalam LHP BPK 2020 disebutkan, terjadi kerugian Rp2,3 miliar karena Pemprov DKI menyalurkan KJP Plus kepada 1.146 siswa yang sudah lulus.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim, menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (LHP BPK). Salah satunya tentang penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada 1.146 siswa yang sudah lulus.
Inspektur Jakarta, Syaefuloh Hidayat, sesumbar, penyaluran tersebut tidak termasuk kerugian daerah. Dalihnya, masih berada di rekening penampungan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bank DKI.
"Sesuai rekomendasi BPK, dananya masih ada di rekening sementara sampai seluruh pihak yang terlibat telah dinyatakan lolos verifikasi sesuai ketentuan. Jadi, dana belum tersalurkan dan hal ini bukan merupakan kerugian daerah," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/8) malam.
Kepala Disdik Jakarta, Nahdiana, menambahkan, dana tersebut merupakan hak penerima KJP Plus merujuk pengecekan pada sistemnya yang telah diverifikasi sekolah.
Berdasarkan laporan hasil pemindahbukuan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2020 dari Bank DKI kepada rekening 1.145 penerima, sudah sesuai besaran dana KJP tahap 1 tahun 2021. Untuk 1 peserta didik lainnya, dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020-nya tidak tersalurkan karena yang bersangkutan telah lulus.