Larangan hanya berlaku sementara hingga regulasi otopet listrik diterbitkan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan memberlakukan larangan pengoperasian skuter atau otopet listrik di jalan raya mulai pekan depan. Namun larangan ini tidak akan bersifat permanen.
"Rencana kita akan berlakukan mulai hari Senin, tanggal 25 November 2019 di seluruh wilayah Jakarta," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, di kawasan FX, Jalan Sudirman, DKI Jakarta, Jumat (22/11).
Yusuf mengatakan akan melakukan tindakan tegas bagi warga yang menggunakan otopet listrik di jalan raya.
"Pertama adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan tegas kita," ucap dia.
Tindakan tegas yang dimaksud, Yusuf menjelaskan, dapat berupa pemberian surat tilang atau penyitaan otopet bagi pengguna yang melanggar. Selain itu, akan ada sanksi denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan nilai maksimum Rp500.000.