Asep menambahkan, proses penyusunan SPPU melibatkan masukan berbagai pihak, termasuk melalui konsultasi publik pada Desember 2021.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya meningkatkan kualitas udara di ibu kota. Salah satunya dengan melaksanakan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang telah difinalisasi.
Pelaksanaan SPPU melibatkan kolaborasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang turut mengundang perwakilan elemen pemerintahan, lembaga nonpemerintah, akademisi, serta masyarakat umum.
"Acara hari ini menjadi ajang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, serta menggalang dukungan dari pemangku kepentingan terkait, sekaligus menghasilkan kolaborasi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta," kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris dalam keterangan resmi, Senin (19/9).
SPPU merupakan dokumen komprehensif berisi strategi dan rencana aksi untuk menanggulangi dampak pencemaran udara di Jakarta. Sebelum difinalisasi, dokumen ini bernama Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU).
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan SPPU akan menjadi panduan bagi Pemprov DKI Jakarta hingga tahun 2030 untuk meningkatkan kualitas udara. Dokumen ini berisi serangkaian strategi untuk peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, juga pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak.