Sebanyak 14 ribu tiang pancang yang akan ditancapkan di lahan seluas 26 hektare dapat rampung pada akhir Desember 2019.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menang banding atas gugatan perkara sengketa lahan Jakarta International Stadium (JIS) atau Stadion BMW di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku kontraktor dalam proyek tersebut membenarkan hal itu. Pihaknya pun saat ini tengah mengebut pembangunan pondasi tiang pancang untuk proyek pengerjaan Stadion BMW.
“Kalau masalah menang gugatan, dari awal sejak ada gugatan, Pemprov DKI memerintahkan Jakpro untuk tetap jalan. Jadi, kita tetap jalankan pekerjaan konstruksinya,” kata Direktur Proyek Pembangunan Stadion BMW, Iwan Takwin saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/10).
Iwan berharap, sebanyak 14 ribu tiang pancang yang akan ditancapkan di lahan seluas 26 hektare dapat rampung pada akhir Desember 2019. Selanjutnya, pembangunan bisa dilanjutkan dengan konstruksi kolom atas atau pondasi stadion. Ia juga berharap pembangunan Stadion BMW dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Pemprov DKI yakni, pada 2021.
“Jelas pergubnya mengamanatkan kita harus menyelesaikan tepat waktu, targetnya 2021. Kita kejar progres sampai sesuai dengan target itu,” ujar dia.