Pemotongan tunjangan sebesar 50% terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya dilakukan kepada yang tidak terlibat dalam penanggulangan Covid.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, memastikan, tenaga medis yang menangani kasus Covid-19 di Jakarta, tidak akan dikenakan rasionalisasi atau pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, pemotongan tunjangan sebesar 50% terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya dilakukan kepada yang tidak terlibat dalam penanggulangan Covid-19.
"Enggak (dipotong tunjangan tenaga medis). Dikecualikan kalau tenaga medis," kata Kepala BKD DKI Chaidir, saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Kendati begitu, Chaidir mengakui ada tim medis DKI yang dipangkas tunjangan kerjanya. Tetapi hanya untuk tenaga medis dan paramedis yang duduk di belakang meja kerja rumah sakit rujukan Covid-19. Semisal petugas kesehatan di bagian administrasi.
"Tenaga medis dan paramedis itu, ada yang melayani langsung pasien, tetapi ada juga yang dibelakang meja. Kalau di belakang meja, misalnya di bagian administrasi apakah dapat? Kan tidak," ujar dia.