Nasional

Pemprov DKI perpanjang masa bekerja dari rumah

Pelaksanaan bekerja dari rumah diperpanjang hingga 19 April 2020.

Senin, 06 April 2020 16:33

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta memperpanjang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020. Keputusan ini dilakukan seiring perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Ibu Kota. 

Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah (Work From Home). 

"Ini dalam rangka kewaspadaan penularan wabah Covid-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah melalui keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Senin (6/4).

Dia mengimbau agar semua perusahaan dapat melakukan penyesuaian guna melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Namun dalam surat edaran tersebut, hanya beberapa perusahaan yang diminta menerapkan kebijakan tersebut. 

Terdapat tujuh bidang pekerjaan yang diizinkan tak mengikuti imbauan ini, karena memang tidak dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Tujuh bidang pekerjaan tersebut adalah bidang kesehatan, pangan atau kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi, dan bidang lain yang menyangkut kebutuhan dasar.

Ardiansyah Fadli Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait