Menjadikan GOR sebagai empat isolasi pasien Covid-19 bukan solusi.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov kembali menggelar rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 di ibu kota.
Dalam rapat kedua ini, Pemprov dan Bapemperda DPRD DKI membahas pasal-pasal yang terdapat dalam draf Raperda Penanggulangan Covid-19 tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan anggota Dewan Kebon Sirih adalah wacana Pemprov DKI menjadikan gelanggang olahraga (GOR) sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.
Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan meminta kejelasan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Widyastuti mengenai aturan isolasi bagi pasien corona di GOR.
"Di awal-awal pemprov DKI Jakarta menyiapkan GOR untuk menampung pasien Covid-19 dan katakanlah dia harus minimal satu minggu atau dua minggu di situ diisolasi, walaupun kemudian sekarang Pemprov DKI Jakarta mulai mengambil opsi hotel sebagai ruang isolasi, saya pikir itu perlu penjelasan jenis-jenis apa tempat isolasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menampung pasien Covid-19," kata Judistira di Jakarta, Selasa (6/10).