Kebijakan dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menggabungkan dana rutin dan dana berkala Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Pun menghapus sementara kewajiban pencairan nontunai.
"Di bulan Juni, yang biasanya dicairkan langsung semua dana berkala selama enam bulan untuk dibelanjakan nontunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan," kata Kepala Disdik Jakarta, Nahdiana, Jumat (15/5).
Dengan demikian, penerima manfaat setiap bulannya akan menerima Rp250.000 untuk SD, SMP Rp300.000, SMA Rp420.000, SMK Rp450.000, dan PKBM Rp300.000.
Saat kondisi normal, siswa SD menerima dana rutin Rp135.000 per bulan. Hanya Rp100.000 yang bisa ditarik tunai dan sisanya untuk belanja nontunai.
"Dana berkala sebesar Rp115.000 per bulan. Dicairkan tiap enam bulan sekali di akhir semester untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara nontunai," sambung dia.